Polisi Amankan Terduga Pelaku Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Kabupaten Padanglawas

Aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan awal.
Menurut keterangan pihak kepolisian, terduga pelaku diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, proses hukum masih terus berjalan, termasuk pendalaman keterangan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat korbannya merupakan anak di bawah umur. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak.
Identitas korban maupun terduga pelaku tidak diungkapkan ke publik untuk menjaga privasi serta menghindari dampak psikologis lebih lanjut.
Selain itu, aparat mengajak masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pencegahan serta penindakan kasus serupa di masa mendatang.
Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai dengan hasil penyidikan.
